Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Kejaksaan yang Belum Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sampai saat ini belum mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina. Menurutnya, tidak ada ketegasan dari korps Adhiyaksa dinilai akan membuat citra penegakkan hukum di era Presiden Prabowo Subianto menjadi buruk.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mempertanyakan apa kendala yang dialami Kejagung saat ini. Padahal, kasus Silfester ini sudah inkrah, dan tidak ada celah untuk tak melakukan eksekusi.
"Kalau kejaksaan tidak segera eksekusi tentu publik akan resah. Publik melihat Silfester ini orang dekat mantan Presiden Jokowi, kebal hukum, aparat tidak berani sentuh," ucap Hasbiallah kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Dia menambahkan, hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan, juga buruk bagi citra pemerintahan sekarang ini karena seolah-olah masih belum bisa lepas dari pengaruh kekuasaan Jokowi, bahkan melakukan penegakan hukum saja tidak berani. Legislator PKB itu melihat bahwa banyak hal yang muncul dari kasus ini.
"Menurut saya kejaksaan harus tegas lah. Jangan rusak citra kejaksaan yang sudaj bagus selama ini. Karena semakin lama kasus ini tidak ada kejelasan, efek negatif nya juga semakin besar terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini kekhawatiran saya," tuturnya.
Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Editor: Aditya Pratama