Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Revisi UU KPK Mulai Berlaku Pukul 00.00 Nanti

Rabu, 16 Oktober 2019 - 19:10:00 WIB
Komisi III DPR: Revisi UU KPK Mulai Berlaku Pukul 00.00 Nanti
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) segera diberlakukan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, UU hasil perubahan itu mulai resmi berlaku per Kamis (17/10/2019) pukul 00.00.

“Ya, akan langsung berlaku ya (pukul 00.00 nanti),” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10/2019).

Menurut dia, berlakunya UU KPK itu sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap rancangan undang-undang akan sah menjadi suatu undang-undang dalam waktu 30 hari sejak disahkan oleh DPR. Meski presiden tidak menandatanganinya, undang-undang itu tetap berlaku.

Masinton juga menjelaskan, dengan berlakunya undang-undang itu, KPK tetap dapat melaksanakan tugas penindakan dan pencegahan sebagaimana mestinya. “Sepanjang tidak bertentangan menggunakan undang-undang yang baru. Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai undang-undang baru, dan jika belum ada aturan yang jelas, bisa menggunakan undang-undang lama,” ujarnya.

DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK dalam rapat paripurna yang digelar pada 17 September lalu. Pengesahan RUU itu menuai penolakan dari masyarakat banyak karena dinilai justru melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut