Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, KUHAP baru ini mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.
Habiburokhman mencontohkan, kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat tersangka Roy Suryo cs juga dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, dalam KUHAP baru, polisi tidak mudah menahan seseorang. Begitu juga dalam konteks kasus Roy Suryo cs ini.
"Kalau menurut KUHAP baru ya, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, jika memakai KUHAP lama maka ada peluang Roy Suryo cs ditahan sewenang-wenang.
"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini ya," kata Habiburokhman.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan, sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. DPR juga menampung ratusan masukan.
"Sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Sudah dari kurang lebih 130 masukan," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Bahkan, kata dia, sejak pembahasan RKUHAP ini dimulai, pemerintah dan DPR juga sudah melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah pihak.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.
Editor: Reza Fajri