Roy Suryo Cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli meringankan. Siapa saja mereka?
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin mengungkapkan dua saksi meringankan terkait kasus tersebut. Keduanya yakni Bambang Harymurti (jurnalis senior/mantan pimpinan Tempo) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel Indonesia).
Sedangkan ahli meringankan yang diajukan sebanyak empat orang. Mereka berasal dari berbagai bidang.
“Ahli bahasa linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, M.Hum (UPI Bandung), ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, S.H., M.H (UI), ahli pidana Dr. Azmi Syahputra, SH, MH, (Universitas Trisakti) dan ahli IT Prof Henri Subiakto (Unair),” kata Khozinuddin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Diketahui, Roy Suryo Cs tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus fitnah ijazah Jokowi pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.