Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Soroti Isu Pembabatan Hutan Mangrove di Sultra: Itu Milik Negara!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang

Jumat, 09 Desember 2022 - 20:50:00 WIB
Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang
Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat dengan proses panjang. Prosesnya melibatkan berbagai pihak.

"Jadi gini, prinsipnya sebetulnya kita DPR ini tidak ujug ujug mengesahkan KUHP itu. Jadi kita harus pahami kalau prosesnya sangat amat panjang. Proses ini sudah lama sekali," kata Rano dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022). 

"Pasti tidak mungkin semua itu bisa memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di KUHP baru," katanya. 

Kendati demikian, Rano mengatakan, dalam prosesnya, KUHP sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. 

"Tapi prosesnya yang kita lalui itu, sudah nemlakui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak. Jadi kalau sekarang ribut ribut kita memang memahami, karena tidak semua masyarakat puas," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut