Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bencana Sumatera, DPR Kirim Bantuan Selimut hingga Makanan Siap Saji
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang

Jumat, 09 Desember 2022 - 20:50:00 WIB
Komisi III DPR Sebut KUHP Baru Dibuat dengan Proses Panjang
Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Rano menjelaskan, pasal-pasal yang saat ini dianggap kontroversi di masyarakat juga sudah mengambil titik tengah. 

"Pasal-pasal yang hari ini kita anggap kontroversi di masyarakat, sebetulnya pasal ini juga sudah mengambil titik tengah, titik temu," ucapnya. 

Contohnya, kata Rano, adalah soal pasal perzinahan. Dulu sebelum ada perubahan, pasal tersebut begitu luas. Semua orang bisa mengadukan orang lain jika kedapatan melakukan perzinahan. 

Namun karena kontroversi, pasal itu akhirnya diubah. Jadi, kata Rano, yang bisa melaporkan hanyalah orang tua, suami, istri atau anak. 

"Misalnya perzinahan pasal 417, 415, nah pasal ini kita ambil sebetulnya tadinya hasil awalnya dari pasal ini lebih jauh malah mengatur tentang perzinahan. Nah tetapi kita cari titik tengahnya bahwa setiap orang yg misalnya dianggap melakukan perzinahan itu hanya bisa dilaporkan oleh orang yang pertama adalah orang tua, suami, istri, atau anak," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut