Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Sebut Masukan Peradi SAI Paling Lengkap terkait RUU Hukum Acara Perdata

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:20:00 WIB
Komisi III DPR Sebut Masukan Peradi SAI Paling Lengkap terkait RUU Hukum Acara Perdata
Komisi Hukum dan HAM DPR mengundang Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang dan jajarannya membahas RUU Hukum Acara Perdata. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Hukum dan HAM DPR mengundang Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang dan jajarannya. Tujuannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Hadir mewakili Peradi SAI adalah Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, Jandi Mukianto.

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai Pimpinan Komisi III DPR RI yang menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI yang dipimpin oleh Juniver Girsang tersebut. 

"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan PERADI dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," kata Adies Kadir, Rabu (22/6/2022). 

Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan, karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional PERADI Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.

Swandy Halim sebagai pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," kata Swandy Halim.

Dihubungi pada kesempatan terpisah Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," ujar Juniver Girsang.

Peran penting Peradi SAI juga disampaikan oleh Juniver Girsang. "Peradi SAI memiliki Tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI, secara moral  Advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat," tutur Ketua Umum Peradi SAI tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut