Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Jawab KPK: Silakan Datang Beri Masukan Revisi KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:21:00 WIB
Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memasuki masa persidangan I 2025-2026. Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait KUHAP, komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Habiburokhman mengatakan, langkah itu bertujuan untuk memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.

Selain meminta masukan, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mempersilakan KPK untuk datang untuk memberikan masukan terhadap draf revisi KUHAP. Hal ini merespons 17 poin catatan KPK terkait revisi KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

"Kami terbuka untuk menerima masukan dari semua, termasuk dengan organisasi-organisasi, institusi-institusi," kata Tandra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dia menegaskan Komisi III DPR bukan berisi orang-orang yang paling tahu urusan ini. Sehingga, pihaknya terbuka menerima masukan dari semua kalangan, termasuk lembaga negara seperti KPK.

Hanya saja, legislator Golkar itu menyinggung posisi KPK yang masuk dalam rumpun eksekutif. Menurutnya, masukan itu bisa juga dikoordinasikan dengan pemerintah.

"Tapi kalau mau datang sendiri, silakan. Kami kan siap aja, bersurat lah," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut