KPK Wanti-wanti Jangan Sampai Revisi KUHAP Kurangi Kewenangan Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti jangan sampai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengurangi kewenangan KPK. Salah satunya berkaitan dengan upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik KPK.
"Masalah upaya paksa, upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang (kewenangan KPK) atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak lain," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip Jumat (18/7/2025).
Menurut Setyo, komisi antirasuah dibentuk secara khusus untuk melakukan pencegahan, pendidikan hingga penindakan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, KUHAP seharusnya mengakomodasi kewenangan KPK.
"Dengan tugas-tugas ini diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP. Kalau ini kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, semakin maksimal," ujar dia.
Meski demikian, Setyo mengaku mendapatkan informasi terakhir bahwa aturan upaya paksa KUHAP dikecualikan untuk lembaga antirasuah.
Setyo berharap agar pemerintah baik itu legislatif dan eksekutif mampu menyusun KUHAP yang sinkron antara aturan dasar dan teknis.