Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Kamis, 13 November 2025 - 18:14:00 WIB
Komisi III DPR Setuju Revisi KUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu persetujuan revisi KUHAP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis (13/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR setuju membawa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Raker Komisi III DPR bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Raker itu beragendakan pengantar pimpinan Komisi III. Kemudian, Panja RUU KUHAP menyampaikan hasil kerja, dilanjutkan dengan pendapat mini fraksi dan pengambilan keputusan.

Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR setuju membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.

"Setuju," sahut para peserta.

Sebelumnya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/11/2025).

"Jadi pembahasan RKUHAP pada siang sampai dengan sore hari ini itu kita membahas beberapa masukan, bukan beberapa, tapi semua yang kita bahas adalah masukan dari masyarakat," kata Edward usai rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menuturkan, terdapat 40 poin masukan masyarakat yang sebagian besar dipastikan masuk dalam RUU KUHAP. Dia memerinci sejumlah masukan masyarakat yang turut dibahas.

"Antara lain satu soal penguatan terhadap mereka penyandang disabilitas, bahwa berdasarkan masukan, misalnya bagaimana nilai pembuktian saksi seorang disabilitas dan itu tadi ada pasal yang menyatakan bahwa Kekuatan pembuktian seorang saksi penyandang disabilitas itu mempunyai kekuatan yang sama dengan saksi lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, Komisi III DPR dan pemerintah juga berupaya mengatur hak-hak kelompok rentan seperti anak, perempuan hingga ibu hamil diakomodasi dalam RUU KUHAP.

"Lalu kita juga menyetujui mengenai pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan. Demikian juga itu kan didampingi oleh advokat, lalu kemudian ada advokat berhak mengajukan keberatan," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut