Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Sari menilai, hal ini penting agar penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.
“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ucap Sari, Sabtu (13/9/2025).
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR.