Komisi III DPR Soroti Kasus Alex Denni, Alarm Keras Buat Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun bebas. Alex Denni juga bisa menduduki beberapa jabatan mentereng.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan kasus ini alarm bagi pemerintah karena Alex Denni sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.
"Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua khususnya terkait dengan penegakan hukum dan keadilan," ujar Didik Mukrianto, Sabtu (3/8/2024).
Didik menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas pemerintah. Selain itu juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
"Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht," katanya.
Diketahui, Alex Denni yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7) malam.