Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:07:00 WIB
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP
Kejagung menyita 2.254 ton gula dari PT SMIP di Dumai, Riau. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP 2020-2023. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 2.254 ton gula dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Riau. Penyitaan dilakukan pada Jumat (26/7/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, ribuan ton gula tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023.

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024).

Harli menjelaskan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel terlebih dahulu sebelum penyitaan. Pihak Bea Cukai menyegel pabrik impor gula tersebut lantaran terdapat barang bukti gula yang diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

"Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023 atas nama tersangka RR," tutur Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT SMIP inisial RD dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, inisial RR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut