Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati merupakan contoh konkret berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, dua aturan itu ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum.
"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Dia menyampaikan, Komisi III DPR mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya.
“Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tutur dia.
Selain kasus Laras Faizati, Komisi III DPR mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan penegak hukum menggunakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun sang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dianggap menista beberapa pihak.
“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” ucap Habiburokhman.
Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” kata dia.
Diketahui, Laras Faizati divonis enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.
Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Hakim memerintahkan agar Laras dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Namun, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun untuk tidak kembali melakukan tindak pidana.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian