Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas

Kamis, 04 Desember 2025 - 15:59:00 WIB
Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas tiga tersangka kasus kerusuhan Agustus 2025 lalu. Tiga orang itu di antaranya Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menjelaskan, ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025.

"Dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Laras merupakan sosok yang bekerja di kantor Majelis Antarparlemen ASEAN. Dia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.

Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut