Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas tiga tersangka kasus kerusuhan Agustus 2025 lalu. Tiga orang itu di antaranya Laras Faizati, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menjelaskan, ketiga orang ini bagian dari 1.038 tersangka yang masih ditahan terkait kerusuhan Agustus 2025.
"Dari 1.038 yang ditangkap karena atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Laras merupakan sosok yang bekerja di kantor Majelis Antarparlemen ASEAN. Dia ditahan lantaran dituduh melakukan provokasi terkait kericuhan demo Agustus 2025.
Menurut Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah meminta langsung kepada Kapolri untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Laras.