Komisi Informasi Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi
Ijang juga mengingatkan agar PPID sebagai pelayan publik jangan takut untuk memberikan informasi yang sudah jelas-jelas termasuk jenis informasi terbuka.
“Karena yang kita dorong keterbukaan informasi publik saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan ke depannya agar PPID pembantu senantisa berkoordinasi kepada PPID utama dengan menginventarisasi beberapa keberatan pemohon yang notabene tanggung jawab PPID utama untuk menjawab surat keberatan tersebut.
Terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, Ijang menyampaikan isi SK tersebut sepenuhnya merupakan hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa. Dia menegaskan wewenang itu bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi.
"Untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya," tutur Ijang.
Editor: Rizal Bomantama