Komisi IX DPR Minta Larangan Mudik 2021 Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
JAKARTA, iNews.id- Pemerintah telah mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2021. Kebijakan ini menimbulkan beragam respons di masyarakat. Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena meminta pemerintah segera menyosialisasikan kebijakan itu.
"Tentu sekali lagi ini kebijakan yang terbaik yang bisa diambil kita semua dan semoga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan bisa dipatuhi dan dilaksanakan dalam lebaran tahun ini," kata Melki kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Melki menilai kebijakan melarang mudik lebaran 2021 tepat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Meski demikian, dia mengaku tradisi mudik lebaran sangat lekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim.
Dia berharap seluruh elemen masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih tidak ada aktivitas mudik. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, pemerintah, para tokoh agama, para pemimpin baik itu di perusahaan, di pendidikan dan keagaman dan tempat lain tetap disiplin. Sehingga masyarakat betul-betul tetap disiplin jalankan protokol kesehatan 5M dan 3T. Kemudian juga ikut vaksinasi yang terus gencar dilajukan pemerintah," ujar Melki.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Arahan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Editor: Ibnu Hariyanto