Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kematian dr Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Dugaan Intimidasi oleh Anggota DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Komisi IX DPR Tegaskan Isu Kriminalisasi Nakes Tak Ada dalam Rumusan RUU Kesehatan

Selasa, 06 Juni 2023 - 16:34:00 WIB
Komisi IX DPR Tegaskan Isu Kriminalisasi Nakes Tak Ada dalam Rumusan RUU Kesehatan
Isu pasal kriminalisasi terkait profesi Nakes tidak ada dalam rumusan RUU Kesehatan.. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini menyusul penolakan dari sejumlah organisasi profesi (OP) tenaga kesehatan (nakes), termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU Kesehatan diharapkan hadir untuk menjadi pendobrak reformasi pelayanan kesehatan di tanah air. Kepada nakes yang melakukan demonstrasi, dia pun mengingatkan RUU Kesehatan masih dalam proses pembahasan.

"Masih pembahasan dan pendapat publik masih kami dengar sampai saat ini. Kami juga memastikan semua aspirasi akan kami tampung dengan baik," kata Melki di Jakarta, Selasa (6/6/2023). 

Dia pun menegaskan bahwa isu pasal kriminalisasi terkait profesi Nakes tidak ada dalam rumusan RUU Kesehatan. Bahkan di RUU Kesehatan, kata Melki, organisasi diberikan mandat menyelesaikan masalah pidana melalui jalur internal sebelum dibawa ke ranah hukum.

"Terkait dengan catatan teman-teman OP untuk urusan liberalisasi, juga kami jaga betul agar nasionalisme kemandirian kesehatan tetap berjalan. Isu-isu kriminalisasi juga kami pastikan bahwa pasal-pasal terkait kriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis kita jaga betul agar tidak terjadi," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut