Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adly Fairuz Ngaku Nama Baiknya Rusak gegara Kasus Dugaan Penipuan Tes Akpol
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:35:00 WIB
Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina ke penjara. Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara, namun sampai saat ini tak kunjung ditahan.

Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman menilai, keterlambatan eksekusi oleh Kejagung belum mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Komisi Kejaksaan juga menegaskan setelah keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi oleh jaksa eksekutor," ucap Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).

Dia menyebut, penundaan eksekusi tanpa alasan hukum yang jelas dapat menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum.

"Komisi Kejaksaan selama ini telah meminta agar kejaksaan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Nurokhman menegaskan keadilan tidak boleh tertunda, karena keterlambatan eksekusi terhadap terpidana berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.

Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut