Komisi Percepatan Reformasi Polri Segera Serahkan Laporan Kerja Pertama ke Prabowo, Pakai Metode Omnibus
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:10:00 WIB
Eks Ketua MK itu menyebut bahwa, PP atau Peraturan Pemerintah nantinya banyak kaitannya dengan UU yang bisa dijadikan solusi untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis satu dan lainnya.
Dalam hal ini, termasuk juga akan dimasukkan Perpol yang mengatur terkait penempatan personel kepolisian di luar struktur Korps Bhayangkara.
"Termasuk misalnya keluhan mengenai Perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi, maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," tutup Jimly.
Editor: Puti Aini Yasmin