Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP Baru Awali Reformasi Kepolisian Jalur Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Reformasi Polri Kebut Draf Rekomendasi, Diserahkan ke Prabowo Akhir Januari

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:34:00 WIB
Komisi Reformasi Polri Kebut Draf Rekomendasi, Diserahkan ke Prabowo Akhir Januari
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mempercepat penyusunan draf rekomendasi. Laporan itu ditargetkan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir Januari 2026.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra mengatakan tim yang dibentuk Prabowo itu tengah melakukan rapat maraton untuk menjaring berbagai aspirasi serta melakukan rapat pleno untuk menyusun draf laporan.

"Memang paling tidak pada akhir bulan Januari ini sudah disusun draf laporan itu dan kami mengadakan rapat-rapat itu agak maraton supaya target akhir bulan Januari ini sudah (selesai)," kata Yusril, (21/1/2026).

Yusril tak memerinci poin-poin rekomendasi yang akan disampaikan kepada Prabowo. Namun demikian, dia menyebut garis besar pokok persoalan terkait Polri tersebut akan dilaporkan.

"Paling tidak itu pokok-pokok persoalan yang disampaikan kepada Presiden sudah dapat disampaikan," ucap Yusril.

"Tapi persoalan teknis yang kecil-kecil seperti, yang detail-detail, seperti mengenai soal kepangkatan, prosedur pemindahan personel kepolisian dari satu tempat ke tempat yang lain, mengenai promosi, rekrutmen, pendidikan dan lain-lain itu mungkin tidak perlu sampai ke Presiden," imbuhnya.

Yusril menyampaikan laporan itu berbentuk rekomendasi yang pada intinya akan melakukan amandemen terhadap Undang-undang Polri. Dengan demikian jika rekomendasi telah diberikan, maka pemerintah wajib melakukan revisi UU Polri.

"Ya setelah itu disampaikan kepada Presiden, maka mau tidak mau, harus segera dirumuskan rancangan UU tentang amandemen terhadap UU kepolisian yang ada sekarang," tandas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut