Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49:00 WIB
Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga akan dikaji kembali oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Secara kelembagaan, Yusril mengaku belum bisa menjawab terkait peraturan baru yang diteken Kapolri tersebut.

Meski begitu, dia yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan mencermati diskusi yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.

"Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat, juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini," kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Yusril mengatakan, apa pun yang berkaitan dengan semangat reformasi kepolisian pastinya akan dibahas dan digodok untuk nantinya dihasilkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden.

Terlebih, kata dia, hal ini juga menyangkut struktur di instansi kepolisian. Pihaknya akan mengkaji apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dan terbitnya Perpol ini akan mengubah undang-undang terkait Polri atau tidak.

"Untuk sementara ini, sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut