Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Mendagri Blak-blakan Beri Penjelasan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketegangan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat, menyusul keputusan administratif terbaru yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dirilis pada 25 April lalu. Kepmendagri tersebut sontak menuai pro dan kontra.

Pulau-Pulau Strategis yang Diperebutkan

Keempat pulau yang dipersoalkan terletak di kawasan perairan barat Sumatera yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Pulau Panjang, misalnya, dikenal sebagai salah satu pulau strategis dengan posisi menghadap langsung Samudra Hindia.

Pulau ini menjadi titik awal sejumlah infrastruktur penting yang dibangun sejak tahun 2012 oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh, seperti dermaga, musala, rumah singgah serta tugu koordinat.

Di Pulau Mangkir Ketek, bahkan ditemukan prasasti bertuliskan klaim kepemilikan oleh Provinsi Aceh. Prasasti itu dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu serupa dari tahun 2008 bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut