Komisi VIII DPR: Peraturan Menag tentang Majelis Taklim Berlebihan
JAKARTA, iNews.id – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dikeluarkan Menag Fachrul Razi menuai polemik. Pasalnya, dalam peraturan yang terbit pada 13 November 2019 itu dinyatakan, majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily, menilai PMA itu berlebihan karena majelis taklim lahir di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak tepat jika diatur keberadaannya. “PMA tentang majelis taklim itu saya menilainya berlebihan. Kenapa? karena majelis taklim itu adalah institusi atau pranata sosial keagamaan yang lahir dari rakyat, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat Islam,” ujar Ace di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
“Sehingga, tidak tepat rasanya kalau itu diatur-atur oleh peraturan menteri agama. Orang berkumpul 10 atau 20 orang dalam suatu momen tertentu, ya itu disebut dengan majelis taklim,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, majelis taklim sejatinya adalah tempat masyarakat untuk mengaji. Jika menteri agama akhirnya membuat suatu peraturan yang menyebut majelis taklim harus terdaftar, itu menurutnya sangat tak pantas. “Karena selama ini kan majelis taklim mereka mandiri, mereka lahir dari masyarakat, mereka memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang nilai-nilai keislaman," kata dia.
Dia pun mempertanyakan konsekuensi jika ada majelis taklim yang tidak mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama setempat. Apakah mereka akan dibubarkan atau tidak?