Komisi VIII DPR: Peraturan Menag tentang Majelis Taklim Berlebihan
“Kalau alasan (penerbitan PMA) karena bisa jadi payung hukum untuk memberikan bantuan terhadap majelis taklim, seberapa besar sih anggaran pemerintah? Kan saya Komisi VIII, kita tahu anggaran pemerintah untuk kegiatan seperti majelis taklim, yang jumlahnya di setiap kampung di Indonesia itu ada, itu mau kita danain?” ucap Ace.
Ace juga khawatir peneribuatan PMA Majelis Taklim justru akan membatasi hak masyarakat, terutama masyarakat Islam untuk bersilaturahmi dengan melakukan pengajian. Apalagi, di dalam PMA itu jelas disebutkan setiap majelis taklim harus mendaftarkan diri ke KUA atau Kemenag dan memberikan laporan setiap tahun ke Kemenag.
Dia pun m minta agar pemerintah memahami secara objektif mengenai PMA Majelis Taklim tersebut. “Bahwa ada hal hal yang memang tidak perlu diatur oleh pemerintah, karena itu adalah ranah dari masyarakat. Kalau ranah dari masyarakat diatur oleh pemerintah, saya kira pemerintah terlalu mengintervensi terhadap apa yang menjadi kehendak masyarakat,” tuturnya.
PMA tentang Majelis Taklim mengatur antara lain tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar. Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1. Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.” Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jamaah.
Editor: Ahmad Islamy Jamil