Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VIII DPR: Peraturan Menag tentang Majelis Taklim Berlebihan

Sabtu, 30 November 2019 - 18:30:00 WIB
Komisi VIII DPR: Peraturan Menag tentang Majelis Taklim Berlebihan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPeraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dikeluarkan Menag Fachrul Razi menuai polemik. Pasalnya, dalam peraturan yang terbit pada 13 November 2019 itu dinyatakan, majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb Ace Hasan Syadzily, menilai PMA itu berlebihan karena majelis taklim lahir di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak tepat jika diatur keberadaannya. “PMA tentang majelis taklim itu saya menilainya berlebihan. Kenapa? karena majelis taklim itu adalah institusi atau pranata sosial keagamaan yang lahir dari rakyat, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat Islam,” ujar Ace di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

“Sehingga, tidak tepat rasanya kalau itu diatur-atur oleh peraturan menteri agama. Orang berkumpul 10 atau 20 orang dalam suatu momen tertentu, ya itu disebut dengan majelis taklim,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, majelis taklim sejatinya adalah tempat masyarakat untuk mengaji. Jika menteri agama akhirnya membuat suatu peraturan yang menyebut majelis taklim harus terdaftar, itu menurutnya sangat tak pantas. “Karena selama ini kan majelis taklim mereka mandiri, mereka lahir dari masyarakat, mereka memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang nilai-nilai keislaman," kata dia.

Dia pun mempertanyakan konsekuensi jika ada majelis taklim yang tidak mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama setempat. Apakah mereka akan dibubarkan atau tidak?

“Kalau alasan (penerbitan PMA) karena bisa jadi payung hukum untuk memberikan bantuan terhadap majelis taklim, seberapa besar sih anggaran pemerintah? Kan saya Komisi VIII, kita tahu anggaran pemerintah untuk kegiatan seperti majelis taklim, yang jumlahnya di setiap kampung di Indonesia itu ada, itu mau kita danain?” ucap Ace.

Ace juga khawatir peneribuatan PMA Majelis Taklim justru akan membatasi hak masyarakat, terutama masyarakat Islam untuk bersilaturahmi dengan melakukan pengajian. Apalagi, di dalam PMA itu jelas disebutkan setiap majelis taklim harus mendaftarkan diri ke KUA atau Kemenag dan memberikan laporan setiap tahun ke Kemenag.

Dia pun m minta agar pemerintah memahami secara objektif mengenai PMA Majelis Taklim tersebut. “Bahwa ada hal hal yang memang tidak perlu diatur oleh pemerintah, karena itu adalah ranah dari masyarakat. Kalau ranah dari masyarakat diatur oleh pemerintah, saya kira pemerintah terlalu mengintervensi terhadap apa yang menjadi kehendak masyarakat,” tuturnya.

PMA tentang Majelis Taklim mengatur antara lain tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar. Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1. Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.” Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jamaah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut