Komisi VIII DPR Sebut Kemenag Langgar Aturan soal Pembagian Kuota Haji, Ini Buktinya
Dia menegaskan, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting karena antrean jemaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding haji khusus. Oleh karenanya, dirinya meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.
Karena itu, dia mengaku ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangke merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
“Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut seperti dilansir dari situs Kemenag, Minggu (23/6/2024).
Editor: Faieq Hidayat