Komisi X DPR Kritik Pemecatan Ratusan Guru Honorer di DKI: Istilah Cleansing Terlalu Sadis
Dede pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu. Sedangkan Kemendikbudristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu. Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.
"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar,” kata Dede.
Oleh karenanya, Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang ‘dipecat’, termasuk Pemda dan BPK. Dede mengingatkan sekalipun mereka berstatus honorer namun para guru ini juga telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat