Komisi X DPR Kritik Pemecatan Ratusan Guru Honorer di DKI: Istilah Cleansing Terlalu Sadis
JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR RI mengkritik pemecatan ratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem cleansing atau pembersihan. Kebijakan cleansing tersebut terlalu sadis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Jumat (19/7/2024).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK,” tuturnya.