Komisi X DPR Rapat Bareng Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN
Dia mengatakan Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.
DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK
Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah memastikan proses transisi berjalan dengan baik agar jumlah guru di seluruh Indonesia memadai.
Lalu mendorong Kemendikdasmen bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi untuk menuntaskan proses transisi tersebut secepatnya.
"Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi," ujarnya.
Di sisi lain, dia mendorong evaluasi tata kelola dan manajemen guru di Indonesia.
"Kalau misalnya tata kelolanya lebih bagus di tingkat pusat, ya sudah putuskan, supaya dikelola diambil alih oleh pemerintah pusat, kalau berdasarkan evaluasi. Tetapi lagi-lagi kami akan pertegas, pertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Mei 2026," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian