Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ketua Komisi XI DPR soal 2 Eks Anggotanya Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota

Jumat, 08 Agustus 2025 - 17:50:00 WIB
Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota
Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menegaskan, anggota komisinya tidak pernah menerima uang dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjawab pengakuan anggota Komisi XI DPR, Satori soal mayoritas anggota komisinya menerima aliran dana tersebut. 

Adapun, Satori telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anggaran CSR BI tidak dibagikan ke anggota. Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota," ucap Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Legislator Golkar itu menambahkan, dana CSR itu langsung dibagikan kepada penerima manfaat, misalnya seperti rumah ibadah hingga UMKM. Dia menyebut, dalam mekanisme pemberiannya, dana CSR tidak melalui anggota Komisi XI DPR.

"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut