Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:45:00 WIB
Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) tidak memenuhi syarat (TMS). 

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Namun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai KPU mengajukan banding. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara itu.

"Menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Selasa (11/4/2023).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut