Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Siap Hadapi Laporan PKPI
JAKARTA, iNews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengaku siap menghadapi laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait pernyataan rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh instansinya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Akan saya hadapi (laporan PKPI tersebut),” ungkap Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Pengurus PKPI yang diwakili kuasa hukum Reinhard Halomoan melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya pada awal pekan ini, dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap parpol tersebut. Hasyim dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
PKPI mempermasalahkan pernyataan Hasyim beberapa waktu lalu kepada sejumlah media, mengenai adanya pertimbangan penyelenggara pemilu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTUN Jakarta yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Reinhard berpendapat bahwa pernyataan Hasyim mengenai rencana pengajuan PK itu merupakan pendapat pribadi, bukan sebagai Komisioner KPU RI.
Selain itu, pernyataan tersebut juga dianggap sebagai “teror” yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai pimpinan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu.
Menanggapi laporan tersebut, Hasyim menyatakan bahwa munculnya persoalan hukum menjadi salah satu risiko jabatannya sebagai Anggota KPU RI. “Saya bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU,” kata Hasyim.
Editor: Ahmad Islamy Jamil