Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Wartawan saat Demo Mahasiswa
Darwin mengalami kekerasan fisik berupa pengeroyokan polisi, ditarik, ditendang dan dipukul menggunakan pentungan. Perlakuan yang sama juga dialami Saiful. Dia dipukul dan dipentung di bagian wajah oleh polisi.
Kekerasan ini dipicu oleh kemarahan polisi saat melihat Saiful mengambil gambar aparat memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan meriam air. Ishak juga mengalami kekerasan fisik berupa hantaman benda tumpul oleh polisi di bagian kepala dan dilarang mengambil gambar saat polisi bentrok dengan demonstran.
”Kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Wahyu.
Dia menyebutkan, Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
”Setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik,” ucapnya.