Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki
JAKARTA, iNews.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) mencurigai penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Peraturan ini memunculkan kesan untuk melindungi Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang tepergok membantu terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.
Ketua Komjak Barita Simajuntak menuturkan, pedoman yang mengatur pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana harus seizing Jaksa Agung itu dapat memperlambat proses penyelidikan. Penerbitan pedoman itu dipertanyakan karena muncul setelah ramai kasus jaksa Pinangki.
"Saya kira kurang tepat saat ini disaat sedang ramai dipersoalkan ulah oknum Jaksa P (Pinangki) sehingga seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum Jaksa P tersebut. Sense of crisis kurang peka," kata Barit saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).
Barita membandingkan penanganan kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan. Menurut dia, Polri begerak cepat dan transparan dalam menyidik oknum anggotanya yang diduga terlibat. Bahkan, sanksi tegas telah dijatuhkan.
Sikap Kejaksaan justru terlihat sebaliknya. Menurut Barita, Pinangki bahkan sudah terang-benderang bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Di saat kepolisian mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar, tapi kejaksaan terkesan malah buat pedoman yang mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan oknum yang melanggar. Jadi ini soal transparansi dan akuntabilitas kinerja," kata dia.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman ini diteken dan berlaku pada Kamis (6/8/2020).
Pedoman ini pada prinsipnya mengatur pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana harus seizing Jaksa Agung. Untuk mendapatkan izin itu, aparat penegak hukum harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak mudah.
Jaksa Agung berdalih pedoman itu untuk melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” kata Jaksa Agung dalam Pedoman 7/2020.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengonformasi penerbitan pedoman tersebut. Aturan itu diterbitkan dan ditandatangani Jaksa Agung.
“Ya benar (telah terbit pedoman tersebut),” kata Hari saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).
Ditanya apakah penerbitan pedoman ini terkait dengan pemeriksaan Pinangki, Hari tak merespons lebih lanjut.
Seperti diketahui, Kejagung kini sedang memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terungkap telah beberapa kali menemui Djoko Tjandra. Pertemuan itu diduga atas peran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
Pinangki dan Anita merupakan kolega saat sama-sama menempuh program doktoral hukum. Foto keduanya saat bersama telah beredar luas di ruang publik. Di media sosial, Pinangki sebelumnya disebut-sebut sebagai sespri Jaksa Agung.
Soal rumor itu, Hari membantah keras. “Jaksa Agung tidak punya sespri,” ucapnya.
Editor: Zen Teguh