Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:02:00 WIB
Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat
Aiman Witjaksono di kantor Komnas HAM (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan ujaran hoaks dengan terlapor jurnalis Aiman Witjaksono. Kasus ini berawal saat Aiman menyampaikan ada dugaan ketidaknetralan aparat dalam pemilu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, informasi yang dilontarkan Aiman dijamin sebagai kebebasan berpendapat.

Komnas HAM merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

"Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Saudara Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat," tulis keterangan Komnas HAM.

Komnas menyatakan, hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya. Termasuk rumah dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut