Komnas HAM Minta Kapolda Metro Cabut Status Tersangka Cho Yong Gi: Jadi Preseden Buruk Demokrasi Kita
"Apalagi memproses hukum, mentersangkakan para peserta aksi yang selama ini menjalankan haknya dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan mendorong adanya suatu kebijakan yang lebih perspektif HAM," pungkas Anis.
Sekedar informasi, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR. Salah satu tersangka adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.
Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat UI tersebut.
Emir mendesak polisi agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya, Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.
Editor: Puti Aini Yasmin