Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Minta Kapolda Metro Cabut Status Tersangka Cho Yong Gi: Jadi Preseden Buruk Demokrasi Kita

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:49:00 WIB
Komnas HAM Minta Kapolda Metro Cabut Status Tersangka Cho Yong Gi: Jadi Preseden Buruk Demokrasi Kita
Mahasiswa UI Cho Yong Gi jadi tersangka kasus demo. Komnas HAM meminta agar status tersebut dicabut (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Apalagi memproses hukum, mentersangkakan para peserta aksi yang selama ini menjalankan haknya dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan mendorong adanya suatu kebijakan yang lebih perspektif HAM," pungkas Anis.

Sekedar informasi, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR. Salah satu tersangka adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi.

Plh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional (HMPI) UI Emir Chairullah menyayangkan penetapan tersangka mahasiswa Program Studi (Prodi) Filsafat UI tersebut. 

Emir mendesak polisi agar Cho Yong Gi segera dibebaskan dan lepas dari status tersangka tersebut. Menurutnya, Cho Yong Gi saat aksi demonstrasi bertugas sebagai tim medis.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut