Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Inggris Puji Timnas Indonesia sebagai Tim Terkuat ASEAN, Malaysia Kena Sindir
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM: PSSI Tak Jelaskan soal Larangan Gas Air Mata ke Polri

Rabu, 02 November 2022 - 17:13:00 WIB
Komnas HAM: PSSI Tak Jelaskan soal Larangan Gas Air Mata ke Polri
Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyatakan PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata. (Foto: Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyatakan Persatuan Sepakb Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak memberitahukan larangan-larangan dalam pertandingan sepak bola sesuai regulasi FIFA kepada kepolisian. Salah satunya larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berdasarkan temuan perjanjian kerja sama antara PSSI dengan Polri.

"Kami menemukan ada pelanggaran berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," ujar Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Beka menyebut PSSI tak menjeaskan secara spesifik aturan-aturan FIFA kepada kepolisian.

"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA," ucapnya.

Komnas HAM juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama tersebut PSSI hanya melibatkan beberapa tim yang membantu dalam proses pengamanan pertandingan. Sehingga aturan FIFA tidak tersampaikan secara optimal ke kepolisian.

Temuan lainnya yakni terkait kondisi lapangan Stadion Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM stadion tersebut dilakukan verifikasi terakhir kali 2 tahun lalu.

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, surat ketersediaan lapangan," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut