Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Brigadir J ke Timsus Polri Minggu Depan

Jumat, 26 Agustus 2022 - 14:33:00 WIB
Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Brigadir J ke Timsus Polri Minggu Depan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan laporan kasus kematian Brigadir J akan diserahkan ke Timsus Polri minggu depan. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikan kasus kematian Brigadir J ke Timsus Polri minggu depan. Hingga saat ini, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk bertemu dengan para pimpinan Polri.

"Masih sibuk semua kedua belah pihak. Jadi sedang diatur waktu yang lowong di mana semua pimpinan Komnas HAM maupun pimpinan Polri bisa bertemu. Diusahakan minggu depan," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Taufan, sampai saat ini baik dari tim penyidik Mabes Polri dan Komnas HAM masih terus merampungkan segala urusan yang bersangkutan dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, menurutnya penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada para yang terkait, termasuk saksi yang turut serta membantu Ferdy Sambo dalam melakukan rekayasa kejadian kematian Brigadir J.

"Tergantung kesiapan waktu. Kedua pihak sedang sibuk, Polri juga sibuk memeriksa para tersangka utama," tutur dia.

Sebelumnya, laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J secara komprehensif akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Mabes Polri. Laporan itu rencananya disampaikan ke Polri pekan ini.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut