Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo: iNews Media Group Campus Connect akan Hadir di Berbagai Kampus
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa Demo Tolak RUU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:48:00 WIB
Komnas HAM Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa Demo Tolak RUU Pilkada
Komnas HAM menyesalkan aparat penegak hukum menggunakan gas air mata saat membubarkan massa demo tolak revisi UU Pilkada. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti aksi aparat penegak hukum saat membubarkan massa demo tolak revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Salah satunya penggunaan gas air mata.

"Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dikutip Jumat (23/8/2024).

Dia menyatakan, unjuk rasa merupakan hak setiap warga untuk berpendapat dan menyampaikan eskpresi di muka umum. Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum hingga penyelenggara pun harus bisa memastikan kondusivitas unjuk rasa selanjutnya.

"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," jelasnya.

Dia mengatakan, Komnas HAM menerima laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal 159 pendemo yang ditangkap. Komnas HAM pun mendesak polisi membebaskan para demonstran.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," tutur dia.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyebut 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Hal itu dia sampaikan usai mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut