Komnas HAM Tegaskan Bupati Langkat Pekerjakan Penghuni Kerangkeng Tanpa Diupah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mempekerjakan penghuni kerangkeng di ladang sawit miliknya tanpa diupah. Terbit Rencana diduga telah melakukan perbudakan modern.
"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, kami sudah cek pabriknya. Iya (bekerja tanpa dibayar)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Komnas HAM bakal menindaklanjuti pengakuan Terbit Rencana Perangin Angin hari ini ke sejumlah pihak. Salah satunya, dengan meminta masukan dari berbagai ahli, terutama soal dugaan perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Minggu ini kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern, sehingga kita bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," ujar Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap ada lebih dari tiga penghuni kerangkeng manusia di rumah milik Terbit Rencana yang meninggal dunia. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya alat kekerasan di tempat tersebut. Fakta dan temuan itu berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran tim Komnas HAM.
Diketahui, temuan kerangkeng manusia ini berawal dari Migrant Care. Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Kerangkeng tersebut diduga digunakan Terbit untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.
Terbit Rencana sendiri merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Dia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Migrant Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat.
Editor: Reza Fajri