Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS

Senin, 04 April 2022 - 11:19:00 WIB
Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS
Komnas Perempuan (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan aborsi tidak dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan tidak dicantumkannya dua hal tersebut karena pemerkosaan telah ada di KUHP dan aturan mengenai aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP. Pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut