Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Audiensi dengan Komnas Perempuan, Bahas Pencegahan Kekerasan
Advertisement . Scroll to see content

Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS

Senin, 04 April 2022 - 11:19:00 WIB
Komnas Perempuan Minta Aturan Pemerkosaan Tetap Dicantumkan dalam RUU TPKS
Komnas Perempuan (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai aturan terkait pemerkosaan tetap perlu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Siti menyebut pihaknya masih memperjuangkan hal tersebut.

"Saat ini kami masih memperjuangkan agar tindak pidana perkosaan masuk dalam RUU TPKS," ujar Siti, Senin (4/4/2022).

Ia menyebutkan, keberpihakan pemerintah dan DPR terhadap anak di bawah umur dan perempuan yang terus berjatuhan akibat pemerkosaan dipertanyakan apabila soal pemerkosaan tidak dicantumkan. Apalagi RUU KUHP juga belum jelas kapan akan disahkan.

"Memang betul bahwa rumusan tindak pidana perkosaan dalam RKUHP sudah baik, namun kita tidak boleh mengantungkan kepada RKUHP yang belum diketahui kapan akan disahkan," ujar Siti.

Di dalam RUU KUHP, Komnas Perempuan juga mencermati hanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan yang dapat masuk sanksi berat pemerkosaan.

"Berarti sebelum RKUHP disahkan, perkosaan hanya penetrasi penis ke vagina seperti diatur dalam pasal 285 KUHP. Korban di luar tersebut tidak terlindungi dan jika dituntut hanya berdasarkan pencabulan yang ancamannya lebih rendah dari perkosaan," ungkap Siti.

Siti melihat pemerkosaan tetap dapat diatur dalam RUU TPKS. Yakni melihat beberapa preseden bahwa ada norma yang memiliki UU tersendiri, meski juga ada dalam KUHP.

Beberapa preseden tersebut seperti perdagangan orang, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme, yang juga ada dalam KUHP dan RKUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut