Kompak! Anggota DPR-DPD Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dan DPD daerah pemilihan (dapil) Aceh kompak meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini disampaikan anggota DPR dapil Aceh, Nasil Djamil saat dikonfirmasi ihwal hasil pertemuan DPR-DPD asal Aceh dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Dia menegaskan empat pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, adalah milik Aceh baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.
"Kami percaya bahwa pemerintah pusat adalah sumber solusi. Tanggal 29 Mei 2025 lalu, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri (Kepmendagri) tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut," kata Nasir Djamil, dikutip Senin (16/6/2025).
Legislator PKS itu menekankan penyelesaian sengketa tersebut harus tetap mengedepankan prinsip persatuan Indonesia dan dilakukan secara musyawarah.
"Sikap dan keputusan presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumut.