Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Kompak! Anggota DPR-DPD Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut

Senin, 16 Juni 2025 - 10:58:00 WIB
Kompak! Anggota DPR-DPD Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Peta empat pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut berdasarkan Kepmendagri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri sebelumnya menjelaskan empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Berdasarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). 

Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumut, termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. 

"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Sabtu (14/6/2025). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut