Kompak Korupsi, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa perihal kasus 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyerahan itu setelah dinyatakan bukti-bukti yang cukup.
"Setelah diperiksa dan dicek, seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh Tim Jaksa maka dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).
Ali melanjutkan, penahanan untuk para tersangka selanjutnya menjadi tanggung jawab tim jaksa. Penahanan itu masing-masing selama 20 hari, terhitung 11 April-30 April 2022.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ucap Alim
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucapnya.
Terkait tempat penahanan, Ali menambahkan, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini. Di Rutan KPK Kavling C1 tiga orang, yakni Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.
Selanjutnya, tujuh orang di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, yakni Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin. Untuk dia orang terakhir, yakni Mardalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq