Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Kompak Korupsi, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang

Selasa, 12 April 2022 - 12:26:00 WIB
Kompak Korupsi, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang
Penyidik KPK periksa anggota DPRD Muara Enim di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa perihal kasus 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyerahan itu setelah dinyatakan bukti-bukti yang cukup.

"Setelah diperiksa dan dicek, seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh Tim Jaksa maka dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

Ali melanjutkan, penahanan untuk para tersangka selanjutnya menjadi tanggung jawab tim jaksa. Penahanan itu masing-masing selama 20 hari, terhitung 11 April-30 April 2022.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ucap Alim

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucapnya.

Terkait tempat penahanan, Ali menambahkan, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini. Di Rutan KPK Kavling C1 tiga orang, yakni Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.

Selanjutnya, tujuh orang di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, yakni Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin. Untuk dia orang terakhir, yakni Mardalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut