Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM (perantara penjualan uang palsu) dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Lalu TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.
"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya.
Andri mengungkap, kesepuluh tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Lokasi satu, di salah satu hotel di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, (delapan tersangka)," kata Andri.
Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq