Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Kamis, 12 September 2024 - 16:59:00 WIB
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 
Sepuluh tersangka kasus pemalsuan uang ditangkap. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka pelaku kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Mereka terancam penjara hingga 15 tahun.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, sepuluh tersangka juga terancam denda Rp50 miliar.

Andri menjelaskan, tersangka pertama berinisial SUR alias SURAN sebagai pemilik uang palsu, dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2).

"(SUR) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar, dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri, Kamis (12/9/2024).

Kemudian JR sebagai perantara penjualan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut