Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan

Rabu, 10 September 2025 - 09:30:00 WIB
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik Kasus Ojol Affan
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Rohmat yang mengendarai dan Cosmas berada di sampingnya.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Dua anggota yang disebut di atas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut