Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025
Senin, 01 September 2025 - 12:04:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polri menyampaikan perkembangan proses tujuh polisi pelaku pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dua polisi yakni Kompol K dan Bripka R masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Keduanya akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025.
Sementara itu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.
"Kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers, Senin (1/9/2025).